Pages

Penerima Penghargaan Konservasi Penyu Dipenjara Karena Membela Diri

Sambas, Kalimantan Barat. Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS)  Kambau Borneo bekerja sama dengan WWF-Indonesia Program Kelautan, dan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Sambas, menggelar lokakarya konservasi penyu di Kecamatan Paloh, Kalimantan Barat, pada Rabu, 30 Januari 2013. Salah satu agenda penting dalam lokakarya ini adalah pemberian penghargaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Anong, asisten staf WWF untuk pengawasan penyu di Paloh, yang diputuskan bersalah atas tindakannya membela diri dari serangan pencuri telur penyu.
POKMASWAS Kambau Borneo merupakan pelaksana pengawasan di tingkat lapangan desa Sebubus, yang dilegitimasi oleh pemerintah desa setempat melalui SK kepala desa. Satuan ini berisikan orang-orang yang mewakili beberapa unsur masyarakat dari 4 dusun di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh. POKMASWAS dibentuk atas inisiatif masyarakat yang difasilitasi oleh beberapa pihak, seperti WWF-Indonesia, DKP tingkat kabupaten dan provinsi, serta kalangan akademisi (universitas). Tujuan dari pembentukan POKMASWAS untuk menjalankan fungsi mediasi antara masyarakat dengan pemerintah/petugas agar secara bersama-sama mengawasi perairan laut dari  pencurian ikan dan pengrusakan ekosistem laut dan pesisir.

Acara yang langsung dihadiri oleh Dr. Toni Ruchimat. MSc, selaku Direktur Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan (KKJI) di bawah Dirjen KP3K, menekankan bahwa pentingnya keberadaan POKMASWAS sebagai mitra pemerintah dalam mengawasi dan menjaga sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP) yang tertuang dalam UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan pasal 67 yang menyatakan, “Masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu Pengawasan Perikanan." Dalam tataran perundangan, POKMASWAS merupakan implementasi dari Sistem Pengawas Masyarakat (SISWASMAS), yaitu sistem pengawasan yang melibatkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan dan pemanfaatan SDKP secara bertanggungjawab, agar diperoleh manfaat secara berkelanjutan.

Setelah kurang lebih 2 tahun melakukan pengawasan SDKP di pantai peneluran penyu di desa Sebubus,  POKMASWAS Kambau Borneo menceritakan ada banyak pencapaian yang bisa dibanggakan, di samping masih banyak kendala yang terus menguntit inisiatif ini.

Aksi penyelamatan tukik
Ketua POKMASWAS Kambau Borneo mengatakan bahwa kelompok ini lahir dari situasi ketidakpastian dalam pengelolaan potensi alam berupa penyu dan telurnya. Menurutnya, pada saat itu tingkat pencurian telur bisa mencapai lebih dari 95%. Pencurian ini berdampak terhadap semakin sulitnya tukik berkembang dan kehadiran penyu di pantai kecamatan Paloh semakin jarang. Munculnya inisiatif dari masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengelolaan SDKP yang dimulai dengan mengadakan berbagai pertemuan baik di tingkat desa, kecamatan, maupun di tingkat kabupaten dan provinsi.

Lokakarya kemudian ditutup dengan agenda penyerahan piagam penghargaan dari Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan RI atas “KOMITMEN dan KEPEDULIAN DALAM MENDUKUNG PROGRAM KONSERVASI PENYU DI KABUPATEN SAMBAS” yang diwakili oleh Dirjen KKJI. Piagam diserahkan oleh Toni Ruchimat kepada Kepada Yanto Aldiano Anong yang diwakili oleh istrinya, Hesti, karena yang bersangkutan  berada di Rumah Tahanan kelas 2b Kabupaten Sambas. Dirjen KKJI realisasi pembentukan Kawasan Konservasi Daerah (KKPD) Sambas yang mencakup kawasan pesisir habitat peneluran penyu di Paloh dapat ditetapkan secepatnya sehingga penyu dan pantai penelurannya dapat terjaga kelestariannya.

Pada Kamis, 31 Januari 2013, pengadilan negeri memutuskan bahwa Anong bersalah karena terbukti menganiaya Irwan, terduga pencuri telur penyu, ketika sedang berpatroli menjaga sebuah sarang penyu yang hendak dicuri. Saat ini Anong sedang menimbang keputusan untuk naik banding. Keputusan persidangan tersebut merupakan preseden buruk bagi pelaksanaan upaya konservasi yang kalah oleh oknum, tidak hanya di Paloh, namun juga di lokasi lain di Indonesia. Penghargaan yang diberikan KKP adalah bentuk dukungan moral atas penegakan hukum yang berimbang dan berkeadilan. WWF-Indonesia yang mendukung penuh pembebasan Anong dari awal menyatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan suntikan moral bagi upaya konservasi, maupun bagi Anong khususnya.

Lokakarya tersebut juga dihadiri oleh para pihak dari komponen Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Sambas, TNI-AD, POLRI, TNI-AL, Kejaksaan Negeri Sambas, WWF-Indonesia, Direktur Jenderal KP3K - Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Secara resmi kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Sambas Drs, Pabali Musa, MAg.

Sumber : http://www.wwf.or.id

No comments:

Post a Comment